PPKM Darurat

PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Perlonggar 26 Juli, Warung Boleh Buka, Makan Dibatasi 30 Menit

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Jookowi perlonggar 26 Juli 2021.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Capture Kompas TV
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Jookowi perlonggar 26 Juli 2021. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Namun, Presiden Jokowi dalam keterangan terbukanya berjanji akan memperloanggar PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Janji tersebut akan dipenuhi jika pemerintah mendapati data adaanya tren penurunan kasus positif Covid-19.

"Kami selalu memantau, melihat di lapangan, mendengar keluahan masyarakat. Jika tren (kasus Covid-19) menurun, 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, disiarkan live Kompas TV, Selasa (20/7/2021).

Jokowi menjelaskan, PPKM Darurat yang diambil pemerintah sejak 3 Juli 2021 telah menunjukkan keberhasilan menurunkan angka positif Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat, Kecamatan Ini Jadi Kecamatan dengan Kasus Pasien Aktif Covid Tertinggi di Majalengka

Selain itu, PPKM Darurat juga dapat mengendalikan keterisian rumah sakit yang sebelumnya sesak oleh pasien Covid-19 hingga banyak rumah sakit kolaps.

Jika dalam perkembangan tren positif itu terus melaju, maka secara bertahap PPKM Darurat diperlonggar.

Pasar tradisional diijinkan dibukan hingga pukul 20 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian Pedagang Kaki Lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, usaha bengkel, cucian kendaraan, dann lainnya, akan diijinkan dibuka sampai pukul 21.00 WIB.

"Teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi.

Sektor lain, warung makan, lapak jajanan, tempat usaha di runag terbuka, juga akan dibuka hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Di Lokasi Ditemukannya Spanduk Provokasi, Ternyata Kasus Covid-19 Tertinggi di Majalengka

Syaratnya adalah menenuhi protokol kesehatan dan waktu makan bagi pengunjung selama 30 menit.

Jokwi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelontorkan sejumah bantuan kepada masyarakat yang terdamapk Covid-19 atau PPKM Darurat. (Tribunjabar.id/Kisdiantoro)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved