PENTING, Ini Tiga Kriteria Pasien Covid-19 Dinyatakan selesai Isolasi Mandiri, Tak Perlu Tes PCR
Dari banyak keterangan ahli, penyembuhan selama tertular virus corona membutuhkan waktu 14 hari. Hal itu dikuatkan lewat Pedomen Kemenkes.
TRIBUNJABAR.ID- Fenomena warga yang menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan tertular virus corona begitu merebak saat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia selama sebulan terakhir.
Kondisi itu tidak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 yang berdampak pada tingginya keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Karena rumah sakit penuh, warga yang dinyatakan positif tertular virus corona harus menjalani isolasi mandiri di rumah dengan perawatan mandiri setelah mendapat petunjuk dari tenaga medis.
Baca juga: Olivier Giroud Jalani Tes Medis di AC Milan Hari Ini, Dikontrak 2 Tahun
Umumnya, dari banyak keterangan ahli, penyembuhan selama tertular virus corona membutuhkan waktu 14 hari.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menegaskan, pasien Covid-19 isoman tak perlu menjalani tes swab setelah 14 hari jalani isolasi mandiri.
Tapi itu berlaku bagi mereka yang tidak bergejala dan sudah tidak bergejala. Pasien yang meski sudah isoman 14 hari tapi masih bergejala, disarankan melakukan rapid te antigen.
"Bila masih bergejala, rapid tes antigen. Jika perburukan, PCR dan lanjut telemedicine yang disiapkan pemerintah," katanya.
Ia menyebut bahwa pasien Covid-19 yang isoman namun masih bergejala, harus tetap di rumah. Alexander Ginting mengatakan, setelah 14 hari, pasien diharapkan kondisinya membaik.
Pedoman Kemenkes
Pedomen Kemenkes yang dikeluarkan pada Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi 5 menyebutkan, ada tiga kriteria pasien Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi. Tiga kriteria itu adalah:
1. Kasus konfirmasi tanpa bergejala
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Kasus konfirmasi pasien gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit