Mengapa Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen? Ini Penjelasan Dokter Ahli
TPK direkomendasikan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dengan gejala sedang hingga berat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Dalam ketentuan dari PMI wanita hamil, pernah melahirkan, maupun keguguran dilarang menjadi pendonor plasma konvalesen bagi penderita covid-19.
Ahli Terapi Plasma Konvalesen (TPK) Dr dr Theresia Monica Rahardjo SpAn KIC MSi mengatakan, pendonor lebih diutamakan laki-laki atau wanita yang single.
"Tidak boleh wanita yang sudah hamil melahirkan atau keguguran karena demi keamanan dan keselamatan penerima plasma," dr Monica dalam perbincanganpya bersama Tribun Network, Jumat (16/7/2021).
Dr Monica menerangkan, wanita yang hamil, melahirkan, dan keguguran memiliki salah satu faktor yang bisa menyebabkan reaksi alergi pada penerimanya, reaksi alergi berat pada paru-paru yakni faktor HLA.
"Rumit jika dijelaskan. Tapi memang terapi diberikan oleh pendonor yang diutamakan laki-laki," ujarnya.
Terapi ini telah mendapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dan Food and Drug Administration(FDA).
TPK direkomendasikan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dengan gejala sedang hingga berat.
Ia memaparkan, terapi ini merupakan teknik memindahkan antibodi dari dalam plasma penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih sakit.
Intinya booster antibodi atau antibodi instan yang dimasukan ke dalam tubuh pasien yang sakit.
Sehingga pasien memiliki antibodi tambahan untuk membasmi virus.
Diharapkan melalui terapi sederhana, spesifik, terjangkau, serta memiliki banyak sumber daya manusia ini, seorang pasien bergejala sedang hingga kritis dapat tertolong.
Meski demikian keberhasilan penerapan terapi tambahan Covid-19 ini dipengaruhi 3 faktor.
Mulai dari dosis, kadar antibodi, dan pemberian plasma diwaktu yang tepat.
Banyak Salah Informasi Soal Plasma Konvalesen, Bukan Hanya Kritis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/asn-yang-telah-sembuh-dari-covid-19-mendonorkan-plasma-konvalesen.jpg)