Info CPNS
Pengumuman Seleksi CPNS Terakhir 14 Juli 2021, Benarkah Tak Bisa Buat Akun CPNS? Ini Penjelasan BKN
Beredar kabar yang mengatakan pembuatan akun CPNS tidak bisa dilakukan setelah 14 Juli 2021.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Berdasarkan jadwal, pengumuman seleksi ASN atau CPNS terakhir dilakukan pada 14 Juli 2021.
Artinya, instansi paling lambat mengumumkan kebutuhan CPNS beserta formasi yang dibutuhkan pada tanggal tersebut.
Beredar kabar yang mengatakan pembuatan akun CPNS tidak bisa dilakukan setelah 14 Juli 2021.
Baca juga: Begini Cara Scan Dokumen Persyaratan CPNS 2021 Menggunakan HP Android dan iPhone
Hal tersebut tidak benar. BKN menjelaskan pembuatan akun untuk pendaftaran CPNS 2021 masih bisa dilakukan hingga tanggal terakhir pendaftaran, yakni 21 Juli 2021.
Pembuatan akun ini diperlukan sebelum peserta melakukan pendaftaran CPNS 2021.
"Beredar informasi bahwa pembuatan akun pendaftaran seleksi ASN tahun 2021 akan ditutup pada hari ini, Rabu 14 Juli 2021. Mimin sampaikan itu tidak benar. Kalian tetap dapat membuat akun hingga pendaftaran berakhir pada 21 Juli 2021 ya," tulis akun resmi @bkngoidofficial.
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Tahun2021, peserta memasukkan sejumlah data diri saat pembuatan akun.
Pembuatan akun dan pendaftaran dilakukan di sscasn.bkn.go.id.
Kemudian peserta yang sudah memiliki akun bisa log in di laman SSCASN.
Peserta melakukan pendaftaran dengan cara memilih formasi di instansi yang diinginkan dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang diminta instansi.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2021
- Pengumuman Seleksi ASN 2021 diumumkan 30 Juni 2021 - 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN 2021 dilaksanakan mulai Rp 30 Juni - 21 Juli 2021.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 Juli - 29 Juli 2021
- Masa Sanggah 30 Juli sampai 1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah 30 Juli sampai 8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman Hasil SKD 17 - 18 Oktober
- Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober - 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB 8 - 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru 15 sampai 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan 18 - 19 Desember 2021
- Masa Sanggah 20 sampai 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah 20 sampai 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah 30 sampai 31 Desember 2021
- Pengisian DRH 1 sampai 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP / NI PPPK 19 Januari sampai Februari 2022
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Masih Dibuka, Tinggal Seminggu Lagi, 4 Instansi Ini Masih Sepi Pendaftar
Persyaratan CPNS 2021 dan PPPK 2021
Persyaratan Umum CPNS 2021
Untuk mengikuti CPNS 2021, Anda harus mempersiapkan persyaratan umum CPNS 2021.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk melamar CPNS 2021:
1. Warga negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
4. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca juga: 9 Poin Penting yang Membuat Gagal Daftar CPNS 2021, Pastikan Anda Tidak Termasuk
Setelah memenuhi persyaratan umum di atas, selanjutnya Anda mempersiapakan sejumlah dokumen yang akan diperlukan dalam proses pendaftaran CPNS 2021 tersebut.

Berikut rincian dokumen yang harus disiapkan di antaranya:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
