CPNS 2021
9 Poin Penting yang Membuat Gagal Daftar CPNS 2021, Pastikan Anda Tidak Termasuk
Berikut ini informasi seputar CPNS 2021 yang dikutip dari akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, Rabu (16/6/2021).
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Tanggal pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan namun tidak ada salahnya Anda mempersiapkan diri.
Berikut ini informasi seputar CPNS 2021 yang dikutip dari akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, Rabu (16/6/2021).
BKN mengumumkan regulasi terkait pengadaan PNS, PPPK Guru, dan PPPK Jabatan Fungsional.
Baca juga: Baru Dirilis Kemenpan RB, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021
Berdasarkan Peraturan MENPANRB 27/2021, terdapat syarat umum pendaftaran CPNS 2021.
Artinya, bila Anda tidak memenuhi atau melanggar poin tersebut maka gagal atau gugur dari pendaftaran CPNS 2021.
Poin apa saja itu? BKN membagikan sembilan poin, Selasa (15/6/2021).
#SobatBKN, Berikut ini Mimin kasih rembesan-rembesan info ketentuan mengenai rekrutmen CPNS merujuk Peraturan MENPANRB 27/2021.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) June 15, 2021
Kali ini Mimin infokan jenis penetapan kebutuhan PNS dan syarat umum pendaftaran seleksi CPNS#P3KJugaASN#2021IkutSeleksiASN pic.twitter.com/QJb1uNDbee
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar