Cara Masuk Bandung di Tengah PPKM Darurat bagi Karyawan atau Urusan Darurat, Cukup Penuhi Syaratnya
Akses perbatasan yang dijaga ketat setiap harinya selama PPKM Darurat salah satunya di Bundaran Cibiru.
Laporan wartawan Tribun Jabar, Shania Septiana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Aktivitas masyarakat memasuki Kota Bandung selama PPKM Darurat masih tinggi.
Rata-rata, mereka berasal dari luar Kota Bandung dan hendak bekerja di Kota Bandung.
Untuk menekan mobilitas masyarakat yang masuk Kota Bandung hanya untuk yang benar-benar bekerja dan untuk urusan darurat, polisi memperketat akses masuk ke Kota Bandung.
Akses perbatasan yang dijaga ketat setiap harinya selama PPKM Darurat salah satunya di Bundaran Cibiru.
Seperti yang terjadi pada Kamis (15/7/2021).
Petugas melakukan penjagaan sekaligus mengecek dokumen persyaratan masuk ke Bandung.
Kendaraan roda dua dan empat diberhentikan petugas.
Bagi kendaraan yang membawa persyaratan dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Dapat dipastikan jika tidak memiliki surat-surat pihak kepolisian akan bertindak tegas, pengendara akan diminta untuk putar arah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan ada beberapa dokumen administrasi yang harus dibawa masyarakat bila memasuki Kota Bandung.
"Masuk Kota Bandung harus ada surat vaksinasi, KTP dan surat izin kerjanya. Kalau nggak ada dibalikkan lagi," ucap Ulung di sela-sela pemantauan penyekatan di Bunderan Cibiru.
Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan penyekatan di batas Kota Bandung ini ada empat titik.
Selain Bunderan Cibiru, batas kota yang dilakukan penyekatan antara lain Buahbatu, Ledeng dan Cibereum.
"Karena kita untuk tingkatkan penyekatan mobilitas masyarakat. Prinsipnya masyarakat di rumah, karena kegiatan di Bandung kan tutup, WFH pun 50 persen. Sedangkan aktifitas warga ke Kota Bandung didominasi dari luar Kota Bandung. Karenanya kami lakukan penekananan mobilitas masyarakat," kata Ulung.