PPKM Darurat

Satu Pelanggar PPKM Hukuman Kurungan di Indramayu Positif Covid-19, Diberi Keringanan Isoman Dulu

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, satu di antara 4 pelanggar tersebut diketahui ada yang terpapar Covid-19.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, Jumat (16/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak empat pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Indramayu lebih memilih hukuman kurungan badan.

Mereka dihukum selama 5 hari kurungan sebagai ganti tidak membayar sanksi denda sebesar Rp 5 juta.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, satu di antara 4 pelanggar tersebut diketahui ada yang terpapar Covid-19.

"Totalnya ada 4 yang dinyatakan memilih tidak membayar denda dan satu di antaranya masih menjalani isolasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (16/7/2021).

Masih disampaikan Fatchu Rochman, pelanggar yang bersangkutan diberi keringan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai eksekutor untuk menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rumah.

Ia mengatakan, dalam menjalani tugas, baik Pengadilan Negeri Indramayu maupun Kejaksaan Negeri Indramayu lebih mengedepankan sisi humanis.

Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara.

Baca juga: 4 Perusahaan Besar di Indramayu Langgar PPKM Darurat, Dua di Antaranya Didenda Rp 30 Juta

Termasuk saat sidang tipiring oleh Pengadilan Negeri Indramayu, walau dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 diatur sanksi denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Akan tetapi, beberapa di antaranya divonis hukuman denda lebih rendah dari ketentuan.

Diceritakan dia, seperti yang dialami toko rokok elektronik yang belum lama ini disidang, toko yang bersangkutan hanya dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu.

Termasuk sanksi denda paling besar Rp 30 juta yang diputuskan majelis hakim bagi dua perusahaan besar di Kabupaten Indramayu.

Yakni, sebuah perusahaan petrokimia dan PT Damarinda Reka Kimia.

Baca juga: Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Terkumpul Rp 501 Juta Lebih, 4 Orang Pilih Kurungan

Perusahaan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer yang tidak memadai untuk seluruh area, dan pegawai sebagain tidak menggunakan masker.

"Jadi denda ini bervariasi, kita juga melihat kondisi para pelanggar sendiri dan mempertimbangkan banyak hal," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved