PPKM Darurat

4 Perusahaan Besar di Indramayu Langgar PPKM Darurat, Dua di Antaranya Didenda Rp 30 Juta

Para pelanggar tersebut diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan. Tidak menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer yang tidak memadai

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
ILUSTRASI - Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa toko-toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - 4 perusahaan besar dan 2 toko di Kabupaten Indramayu divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (16/7/2021).

Mereka terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, dua di antara 4 perusahaan besar itu, masing-masing didenda sebesar Rp 30 juta subsidair 5 hari kurungan.

Yakni, sebuah perusahaan petrokimia dan PT Damarinda Reka Kimia.

"Kemudian PT Karya Persda Khatulistiwa, denda Rp 25 juta, BPR Arahan denda Rp 10 juta," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Masih disampaikan Fatchu Rochman, dua pelanggar lainnya merupakan pengusaha toko, masing-masing didenda sebesar Rp 5 juta.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Baca juga: Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Terkumpul Rp 501 Juta Lebih, 4 Orang Pilih Kurungan

Para pelanggar tersebut diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan.

Mereka tidak menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer yang tidak memadai untuk seluruh area, pegawai sebagain tidak menggunakan masker.

Sebelumnya diberitakan, sampai Kamis (15/7/2021), total denda dari para pelanggar PPKM darurat di Kabupaten Indramayu yang sudah terkumpul diketahui sebanyak Rp 501.750.000.

Atau dengan kata lain, jika ditambah sanksi denda pada hari ini, secara keseluruhan sudah terkumpul sebanyak Rp 606.750.000.

Fatchu Rochman juga menyampaikan, semua nominal denda yang terkumpul tersebut langsung akan masuk ke rekening kas negara.

"Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," ujar dia.

Baca juga: Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Terkumpul Rp 501 Juta Lebih, 4 Orang Pilih Kurungan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved