PPKM Darurat

Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Terkumpul Rp 501 Juta Lebih, 4 Orang Pilih Kurungan

Sampai saat ini total ada sebanyak 102 pelanggar dengan sanksi pidana denda dari hasil sidang tipiring yang sudah terkumpul sebanyak Rp 501.750.000.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Salah satu pemilik kafe yang menggelar pesta miras saat menjalani sidang tipiring secara virtual di Balai Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (14/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jumlah pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Indramayu terus bertambah.

Sampai saat ini total ada sebanyak 102 pelanggar dengan sanksi pidana denda dari hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang sudah terkumpul sebanyak Rp 501.750.000.

"Dari total 102 pelanggar itu, denda yang dikenakan sudah terkumpul Rp 501.750.000 sedangkan biaya perkaranya terkumpul Rp 510 ribu," ujar Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman kepada Tribuncirebon.com, Jumat (16/7/2021).

Fatchu Rochman mengatakan, denda tersebut terkumpul sampai dengan Kamis (15/7/2021) kemarin.

Nominal tersebut belum ditambah hasil sidang tipiring pada hari ini.

Masih disampaikan Fatchu Rochman, dari 102 pelanggar itu, 4 orang di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Baca juga: Berkurban di Masa PPKM Cukup dari Rumah Melalui Aplikasi Jenius, Simak Tata Caranya di Sini

Fatchu Rochman juga menyampaikan, semua nominal denda yang terkumpul tersebut langsung akan masuk ke rekening kas negara.

"Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," ujar dia.

Baca juga: Penindakan Tipiring di Sumedang Terkumpul Denda Rp 53 Juta dari 468 Pelanggar Selama PPKM Darurat 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved