Dedi Mulyadi Bantu Tukang Nasi Uduk di Banten yang Didenda Rp 400.000 karena Langgar PPKM Darurat
Rupanya, apa yang menimpa Komariah sampai ke telinga Dedi Mulyadi. Lewat aku Facebooknya, Dedi Mulyadi menanyakan kontak Komariah.
Dia mengaku tidak tahu jika ada aturan tidak boleh makan di tempat saat PPKM Darurat. Aturan tersebut juga baru dia ketahui saat menjalani sidang.
"Enggak tahu, karena warung saya kan jauh dari pusat kota, setelah ini juga saya bingung mau dikemanakan stok masakan banyak banget di rumah," kata dia.
Namun demikian dia mengaku kapok dan akan mulai mengikuti aturan tersebut.
Kasi Operasi dan Pengendalian Anna Wahyudin mengatakan ini adalah kasus kedua yang disidang di posko Tipiring sejak PPKM Darurat di Lebak diberlakukan.
Kedua terdakwa melanggar kasus serupa yakni melayani pembeli dengan makan di tempat.
"Sesuai Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 Perubahan Kedua rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat selama PPKM Darurat," kata dia.