Dedi Mulyadi Bantu Tukang Nasi Uduk di Banten yang Didenda Rp 400.000 karena Langgar PPKM Darurat
Rupanya, apa yang menimpa Komariah sampai ke telinga Dedi Mulyadi. Lewat aku Facebooknya, Dedi Mulyadi menanyakan kontak Komariah.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, mendapat vonis denda Rp 400.000 dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (16/7/2021).
Penjual nasi uduk tersebut, Komariah (60), hanya bisa menunduk pasrah dijatuhi sanksi denda tersebut.
Kisah Komariah ini dibagikan di akun Facebook Info Rangkasbitung.
Dilansir dari Kompas.com, Komariah melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.
Komariah mengaku kaget lantaran tak menyangka akan didenda senilai Rp 400.000.
Dirinya merasa denda tersebut terlalu besar. Meski keberatan dengan denda yang dijatuhkan, namun dirinya akan membayar denda tersebut.
"Ini lagi tunggu saudara bawain uangnya, saya pinjam dulu," ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sewa Pengacara Untuk Dampingi Pedagang Kecil Saat Disidang Tipiring PPKM Darurat
Rupanya, apa yang menimpa Komariah sampai ke telinga Dedi Mulyadi.
Lewat aku Facebooknya, Dedi Mulyadi menanyakan kontak Komariah.
"Kalau ada no.Kontaknya saya bantu." tulis Dedi Mulyadi.
"No.Rekeningnya Boleh.Rekening setoran Denda sama nama yang di Dendanya...saya kirim langsung kalau ada." lanjutnya.
Beberapa jam setelahnya, Dedi Mulyadi pun menginformasikan lewat akun Facebooknya bahwa dirinya sudah mengirim bantuan untuk membayar denda.
"Sudah dikirim untuk bayar denda dan modal usaha." tulisnya.

Komariah sendiri sehari-hari berjualan uduk di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak.
Baca juga: Pengadilan Balikin Uang Titipan Dedi Mulyadi Untuk Bayar Denda Pelanggar PPKM Darurat, Ini Alasannya
Kata dia, warungnya dua kali didatangi oleh petugas dan ditegur lantaran ada pelanggan yang makan di tempatnya.