Dedi Mulyadi Bantu Tukang Nasi Uduk di Banten yang Didenda Rp 400.000 karena Langgar PPKM Darurat

Rupanya, apa yang menimpa Komariah sampai ke telinga Dedi Mulyadi. Lewat aku Facebooknya, Dedi Mulyadi menanyakan kontak Komariah.

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
"Ini lagi tunggu saudara bawain uangnya, saya pinjam dulu," ujarnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, mendapat vonis denda Rp 400.000 dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (16/7/2021).

Penjual nasi uduk tersebut, Komariah (60), hanya bisa menunduk pasrah dijatuhi sanksi denda tersebut.

Kisah Komariah ini dibagikan di akun Facebook Info Rangkasbitung.

Dilansir dari Kompas.com, Komariah melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.

Komariah mengaku kaget lantaran tak menyangka akan didenda senilai Rp 400.000.

Dirinya merasa denda tersebut terlalu besar. Meski keberatan dengan denda yang dijatuhkan, namun dirinya akan membayar denda tersebut.

"Ini lagi tunggu saudara bawain uangnya, saya pinjam dulu," ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sewa Pengacara Untuk Dampingi Pedagang Kecil Saat Disidang Tipiring PPKM Darurat

Rupanya, apa yang menimpa Komariah sampai ke telinga Dedi Mulyadi.

Lewat aku Facebooknya, Dedi Mulyadi menanyakan kontak Komariah.

"Kalau ada no.Kontaknya saya bantu." tulis Dedi Mulyadi.

"No.Rekeningnya Boleh.Rekening setoran Denda sama nama yang di Dendanya...saya kirim langsung kalau ada." lanjutnya.

Beberapa jam setelahnya, Dedi Mulyadi pun menginformasikan lewat akun Facebooknya bahwa dirinya sudah mengirim bantuan untuk membayar denda.

"Sudah dikirim untuk bayar denda dan modal usaha." tulisnya.

Tangkapan Layar Dedi Mulyadi bantu Komariah
Tangkapan Layar Dedi Mulyadi bantu Komariah (Tribun Jabar/ Seli Andina)

Komariah sendiri sehari-hari berjualan uduk di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak.

Baca juga: Pengadilan Balikin Uang Titipan Dedi Mulyadi Untuk Bayar Denda Pelanggar PPKM Darurat, Ini Alasannya

Kata dia, warungnya dua kali didatangi oleh petugas dan ditegur lantaran ada pelanggan yang makan di tempatnya.

Dia mengaku tidak tahu jika ada aturan tidak boleh makan di tempat saat PPKM Darurat. Aturan tersebut juga baru dia ketahui saat menjalani sidang.

"Enggak tahu, karena warung saya kan jauh dari pusat kota, setelah ini juga saya bingung mau dikemanakan stok masakan banyak banget di rumah," kata dia.

Namun demikian dia mengaku kapok dan akan mulai mengikuti aturan tersebut.

Kasi Operasi dan Pengendalian Anna Wahyudin mengatakan ini adalah kasus kedua yang disidang di posko Tipiring sejak PPKM Darurat di Lebak diberlakukan.

Kedua terdakwa melanggar kasus serupa yakni melayani pembeli dengan makan di tempat.

"Sesuai Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 Perubahan Kedua rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat selama PPKM Darurat," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved