Cerita Nur di KBB, Layani Makan di Tempat Untung RP 400 Ribu, Kena Razia Bayar Denda Rp 801 Ribu
Nur (38), seorang pemilik rumah makan, kecewa. Dia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Raut wajah kecewa terlihat dari balik masker yang dikenakan Nur (38), seorang pemilik rumah makan saat menjalani sidang Tipiring di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (16/7/2021).
Pemilik rumah makan asal Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB, ini harus menjalani sidang tipiring karena melanggar PPKM Darurat.
Dia tampak gelisah saat duduk di kursi untuk menunggu giliran sidang sambil membawa selembar kertas. Kemudian, tubuhnya tampak lemas saat dia dipanggil oleh petugas untuk menjalani persidangan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sewa Pengacara Untuk Dampingi Pedagang Kecil Saat Disidang Tipiring PPKM Darurat
Setelah dipanggil, dia pun langsung bergegas meninggalkan kursi antrean dan langsung duduk di kursi sidang. Di sini dia dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim hingga akhirnya divonis bersalah dan dikenakan sanksi denda karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Berdasarkan keputusan hakim, Nur dianggap melanggar PPKM Darurat karena ada konsumen yang makan ditempat. Padahal, seharusnya hanya melayani take away, sehingga Nur pun harus bayar denda sebesar Rp 801 ribu.
"Kemarin pas sidak petugas memang kebeneran ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung," ujarnya saat ditemui seusai sidang di Kantor DPRD KBB, Jumat (16/7/2021).
Ia mengatakan, saat berjualan satu hari itu mendapat uang Rp 400 ribu, namun karena melanggar aturan, dia dikenakan bayar denda Rp 801 ribu.
Menurutnya, denda itu sangat memberatkan karena dia harus nombok 100 persen. Padahal uang tersebut bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya.
"Karyawan saya kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu," kata Nur.
Nur mengaku nekat berjualan di masa PPKM Darurat ini karena untuk mendapatkan penghasilan demi mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya.
Sebab, jika tidak berjualan tidak ada lagi yang akan membiayai pegawainya, yang merupakan anak kurang mampu.
Sedangkan jika menunggu bantuan dari pemerintah dia tidak berharap banyak karena hingga kini bantuan tersebut tak kunjung datang.
"Saya mengaku salah, tapi mestinya ada sosialisasi dulu ke warga. Lagian ini saya didenda Rp 801 ribu perhitungannya bagaimana, bisa muncul angka sebesar itu?" ucapnya.
Baca juga: Nasib Asep Pria Tasik Tak Semujur Tukang Bubur, Pilih Penjara karena Tak Bisa Bayar Denda
Meski merasa kesal dan kecewa dengan keputusan hakim, Nur tidak bisa berbuat banyak karena dia telah terbukti melanggar aturan dan tetap harus merogoh kocek yang lebih besar dari penghasilannya.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Moch Pakih mengatakan, terkait besarnya sanksi denda yang harus dibayar pelanggar PPKM Darurat, hal itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran pasal yang dilakukan.
"Dendanya memang beda-beda ada yang Rp 200 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Tapi itu semua keputusan hakim saat sidang," kata Pakih.
Ia mengatakan, para pelanggar yang menjalani sidang tipiring ini merupakan hasil razia Satpol PP yang dilakukan selama dua hari yakni pada Rabu (14/7/2021) dan Kamis (15/7/2021).
"Pada hari Rabu ada 16 pelanggar dan Kamis 5 pelanggar yang kebanyakan di wilayah Lembang, Parongpong, dan Cisarua, dengan didominasi pemilik usaha rumah makan dan cafe," ucapnya.
Menurutnya, pelanggaran yang disidang kali ini kebanyakan masih melayani makan di tempat, padahal selama PPKM Darurat hal tersebut memang dilarang.
"Mereka itu sadar akan kesalahannya, semoga ini jadi efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, karena kalau kena lagi tempat usahanya akan disegel," ujar Pakih.
Ini Aturan yang Menjerat Para Pelanggar PPKM Darurat
Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.
Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:
Ayat 1:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Ayat 2:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta
Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Ayat 3 :
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 50 juta.
Perbuatan Tertib itu Antara lain...
Lantas, perbuatan apa saja di masa pandemi yang jika tidak ditaati, dilanggar, bisa dikenai dan diancam pidana seperti di Pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain diatur di Pasal 11 a-j, Pasal 12 a-g hingga pasal 21 I ayat 1 dan 2. Antara lain :
Pasal 11
Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib perhubungan;
d. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:
1. Bencana Alam;
2. Bencana Nonalam; dan
3. Bencana Sosial
Pasal 12
Selain lingkup tertib ketertiban umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, meliputi:
a . tertib Kawasan Strategis Provinsi;
b. tertib kehutanan;
c. tertib pengelolaan perikanan;
d. tertib energi dan sumber daya mineral, yaitu:
1) pengelolaan pertambangan minera l dan batubara;
2) pengelolaan air tanah; dan
3) pengelolaan ketenagalistrikan;
e. tertib aset;
f. tertib Aparatur Sipil Negara; dan
g. tertib perizinan.
Pasal 21 I ayat 1 dan 2 (Spesifik terkati Pandemi Covid-19, ada di Perda Nomor 5 Tahun 2021)
Ayat 1 :
Setiap Orang berkewajiban:
a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
b. menggunakan masker yang baik dan benar;
c. mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;
e. menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19;
f. membatasi aktivitas di tempat umum;
g. menerima penanganan kesehatan untuk tujuan
menghindari penyebaran Covid-19;
h. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
i. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan AKB; dan
j. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19
Ayat 2:
Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.
Jika dihitung, aturan perbuatan itu ada sebanyak 39 aturan yang harus ditaati, 17 diantaranya spesifik mengatur aturan yang harus ditaati selama pandemi Covid-19.
Nah, jika aturan yang harus ditaati itu dilanggar, maka berlaku ketentuan pidana seperti diatur di Pasal 34 ayat 1 hingga 3 yang ancaman pidananya kurungan 3 bulan, denda terendah dari Rp 500 ribu dan tertinggi hingga Rp 50 juta.
Adapun baik Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 maupun Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu diteken Oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan disetujui oleh DPRD Jabar.
Selain aturan ini, pemerintah, dalam hal ini Polri, juga menggunakan Undang-undang Wabah Penyakit menular, Undang-undang Karantina Kesehatan dan KUH Pidana.