Satpol PP Berhasil Kumpulkan Puluhan Juta Rupiah Hanya dari Tiga Sidang Tipiring On The Street
Sebanyak 15 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di sekitar Mal Ciwalk Kota Bandung, Kamis (15/7/2021).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 15 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di sekitar Mal Ciwalk Kota Bandung, Kamis (15/7/2021). Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan kegiatan tipiring on the street ini dilakukan bersama kejaksaan, pengadilan, dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
"Mal Ciwalk menjadi titik keempat kegiatan tipiring. Dari tiga kali pelaksanaan tipiring on the street ada sebanyak 100 orang lebih pelanggar dengan rincian denda terkumpul di antaranya lokasi pertama Rp 2,6 juta, kedua Rp 2 juta, ketiga Rp 26,9 juta. Jadi, total sudah terkumpul dari kegiatan tipiring Rp 30 jutaan," katanya di lokasi.
Secara umum, Rasdian menyebut pelanggar mayoritas pelaku usaha yang memang tak masuk dalam kategori esensial, seperti fesyen atau elektronik. Kemudian, pelanggaran lainnya ialah melebihi batas jam operasional serta tempat makan masih layani makan di tempat.
Baca juga: Sosialisasi Tipiring On The Street Tak Merata, Banyak yang Tak Tahu, Pelaku UMKM; Kaya Jual Narkoba
Ketika disinggung masalah wacana perpanjangan PPKM Darurat, yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, katanya, masih melihat dinamika di lapangan serta tentunya sejalan dengan instruksi pemerintah pusat.
"Tapi kami juga meminta kepada warga untuk ikut mendukung dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan patuhi aturan pemerintah. Ketentuan aturan ini bukanlah kehendak pemerintah melainkan demi keselamatan bersama," ujarnya.

"Kami juga menekankan kepada para petugas Satpol di lapangan untuk profesional, humanis, dan religius dalam menjalankan kegiatannya," katanya.
Pelanggar Didominasi Perorangan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dengan dibantu dari Satpol PP Kota Bandung melakukan tindak pidana ringan (tipiring) on the street di Alun-alun Ujungberung Kota Bandung, Senin (12/7/2021), sekaligus pelaksanaan swab antigen terhadap para pelanggar.
Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi mengungkapkan para petugas menindak para pelanggar PPKM darurat maupun protokol kesehatan mulai perorangan sampai pelaku usaha. Tipiring on the street yang dilakukan Jabar dan Kota Bandung diawali di daerah Bandung Wetan (Masjid Istiqomah), Bandung Kidul, Metro Indah Mal, dan kini di Ujungberung.
"Kami tindak pelanggar yang kedapatan melanggar PPKM darurat dengan melakukan sidang di tempat dengan hakimnya secara virtual. Mayoritas pelanggar masih tak gunakan masker secara baik dan benar atau membawa masker tapi tak digunakan," ujarnya di Alun-alun Ujungberung.
Baca juga: Awas, Pemkot Bandung Mulai Terapkan Sidang Tipiring On The Street Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Sementara pelanggar pelaku usaha, katanya, mayoritas tak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, serta beroperasi melebihi jam operasional. PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Ade menyebut kebijakan yustisi telah dilakukan sekitar 70 persen kabupaten/kota di Jabar, sedangkan 30 persennya masih melaksanakan non yustisi.
"Kendala dari tipiring on the street itu ialah koneksi internet, dan pegawai-pegawai pengadilan banyak yang terpapar. Pelanggaran juga mayoritas dilakukan perorangan dari berbagai profesi," ujarnya.
Dalam penindakan yang dilakukan Satpol, Ade menyebutkan bahwa pemberian sanksi didominasi oleh sanksi administrasi sebesar 80 persen dan 20 persen pidana ringan. Selama PPKM darurat, kata Ade, total denda sudah terkumpul kurang dari Rp 100 juta yang laksanakan yustisi.
"Hari kemarin ada 7.300 pelanggaran, dengan 6 ribuan dilakukan perorangan dan seribu lebih oleh pelaku usaha," katanya. (*)