PPKM Darurat di Kota Bandung
Awas, Pemkot Bandung Mulai Terapkan Sidang Tipiring On The Street Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Pemkot Bandung akan mulai memberlakukan sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung dan Jabar langsung melakukan tindakan terhadap para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street.
Aturan ini tertuang dalam Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Tak hanya Satpol PP, tapi tipiring ini melibatkan kejaksaan dan pengadilan negeri.
Penindakan secara langsung di lokasi bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelanggar.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan PPKM Darurat bertujuan mengurangi mobilitas warga sehingga perlu adanya penegakkan hukum lewat tipiring di lokasi ini.
"Terjadi pengurangan minus 15 persen mobilitas warga berdasar indikator dan metode pengukuran yang dilakukan Pemkot Bandung lewat metode facebook mobility google traffic dan night light NASA. Saya kira sampai 20 Juli dan peningkatan kasus tetap tinggi, tipiring bisa jadi upaya menekan penyebaran lewat mobilitas," katanya, di Metro Indah Mal, Kamis (8/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengungkapkan pelaksanaan sidang tipiring dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP dari Provinsi Jabar dan Kota Bandung.
Namun, apabila dianggap masih kurang, katanya Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk ikut serta.
"Nanti PPNS akan mengajukan berkas perkara ke hakim yang menyidangkan. Kami hanya eksekutor, pelaksana putusan hakim. Soal hakim yang hadir secara virtual, itu karena saat pandemi dilakukan serba online, dan sidang pengadilan pada tindak pidana umum juga telah sistem online," ujarnya.
Tetapi, Iwa menegaskan pada hal-hal tertentu sidang digelar di ruang sidang.
Dalam tipiring on the street, barang bukti yang dipersidangkan kategori ringan ialah KTP dan surat izin usaha bagi pengusaha yang tak patuh PPKM darurat.
"Jika putusannya mencabut izin usaha, maka yang punya wewenang ialah pemda. Kami hanya laksanakan apa yang terjadi dan pelanggaran yang ditemukan," ucapnya.
Baca juga: Daftar Alamat dan Nomor Telepon Agen Isi Ulang Oksigen di Kota Bandung, Pemkot Pastikan Pasokan Aman