Sosialisasi Tipiring On The Street Tak Merata, Banyak yang Tak Tahu, Pelaku UMKM; Kaya Jual Narkoba
Pelaku UMKM menilai sosialisasi sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street tidak merata hingga banyak pelaku usaha yang tidak tahu
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Adanya aturan terbaru tentang melakukan tindakan terhadap para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street ternyata belum sepenuhnya diketahui oleh para pelaku usaha di Bandung.
Aturan ini tertuang dalam Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Tak hanya Satpol PP, tapi tipiring ini melibatkan kejaksaan dan pengadilan negeri.
Baca juga: Sepekan Penerapan PPKM Darurat, Satpol PP Jabar Tindak Ribuan Pelanggar Perorangan dan Usaha
Penindakan secara langsung di lokasi dilakukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera pada pelanggar.
Pidana ringan pun didapatkan oleh Taman Tengah, sebuah creative space berada di jalan Wira Anggun, yang menghadirkan berbagai tenant makanan maupun kebutuhan lainnya.
Adanya tipiring on the street ini pun ramai dibagikan di media sosial.
Sebuah unggahan di media sosial dari pemilik tenant di Taman Tengah menyebutkan "petugas langsung meminta denda kepada pengelola Taman Tengah dengan alasan disediakan meja dan kursi yang bisa mengundang orang untuk dine-in".
Baca juga: Tim Gakum PPKM Darurat Kota Sukabumi Akan Tindak Tegas Pedagang yang Bandel, Bila Perlu Cabut Izin
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, pemilik tenant yang enggan disebutkan namanya ini menceritakan kejadian yang terjadi pada Rabu (7/7/2021) lalu.
"Kita nggak tahu kalau ada tipiring on the street. Kita cuma tau dari awal ppkm dan ppkm darurat itu nggak boleh dine in dan kita mengikuti aturan tersebut sampai sekarang," ujarnya, Senin (12/7/2021).
Hal yang membuatnya heran adalah, keadaan saat itu di Taman Tengah sama sekali tidak ada pengunjung yang makan di lokasi.
Hanya ada beberapa ojek online yang menunggu makanan untuk diantar.
"Memang ada meja dan kursi tapi tidak ada pengunjung yang dine in," tegasnya lagi.
Baca juga: Polres Indramayu Serius Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Sejumlah Pemilik Toko Dibawa ke Persidangan
Ia pun mempertanyakan kenapa yang terkena razia ini hanya Taman Tengah sementara usaha lain di sekitar hanya diberi peringatan, hal ini pun membuatnya tidak adil.
Ketika didatangi petugas, setiap anggota tenant pun diminta ktp untuk didata, dan akhirnya diselesaikan oleh pengelola Taman Tengah yang kebetulan sedang ada di lokasi.
Petugas pun memanggil pengelola, dan pemilik Taman Tengah menyebutkan sudah lancar dengan tujuan silaturahmi.