PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya

PPKM Darurat Tasik Tempat Pemancingan Pun Digerebek, Pemancing Langsung Ngacir, Pemilik Kena Sanksi

Petugas mendatangi tempat pemancingan yang tetap buka di masa PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Satgas Covid-19 Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, menggerebek tempat pemancingan ikan yang beroperasi seperti biasa, Selasa (13/7/2021). 

Diceritakan Kompol Mashudi, kejadian itu berawal saat polisi menerima laporan adanya unggahan video sejumlah laki-laki yang sedang pesta miras ditemani para wanita pemandu lagu.

Video tersebut kemudian oleh tamu tersebut diunggah ke media sosial hingga akhirnya diketahui polisi.

Pada malam itu, polisi langsung bergerak dengan menggerebek kafe tersebut.

Kafe tersebut, disampaikan Kompol Mashudi, rupanya nekat buka secara sembunyi-sembunyi di tengah PPKM Darurat di Indramayu.

Mereka mencoba mengelabui petugas dengan cara menutup rapat pintu depan dan memasukkan tamu lewat pintu belakang.

Kompol Mashudi menambahkan, saat digrebek dan petugas masuk ke dalam kafe, benar saja, ada banyak tamu yang sedang pesta miras ditemani wanita pemandu lagu.

Polisi pun langsung mengamankan laki-laki dan wanita pemandu lagu tersebut.

Sedangkan pemilik kafe diberikan peringatan keras berupa tindak pidana ringan atau Tipiring. 

"Sesuai Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 dengan ancaman denda minimal Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta atau kurungan badan selama 5 hari dan paling lama 3 bulan," ujar dia.

Baca juga: Risma Sudah Siapkan Antisipasi Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Bantuan untuk Warga Bakal Ditambah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved