PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya
PPKM Darurat Tasik Tempat Pemancingan Pun Digerebek, Pemancing Langsung Ngacir, Pemilik Kena Sanksi
Petugas mendatangi tempat pemancingan yang tetap buka di masa PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, menggerebek tempat pemancingan ikan, Selasa (13/7/2021).
Tempat pemancingan di Kelurahan Sukamaju Kaler itu diduga tak mengindahkan aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.
Yakni membuka lokasi usaha non-esensial serta menimbulkan kerumunan.
Sejumlah pemancing yang tak mau terjaring razia, langsung angkat kaki begitu terihat tim Satgas menuju lokasi.
Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi, mengatakan, dalam razia tempat pemancingan ikan tersebut, pihaknya memberlakukan sanksi tipiring.
"Pemiliknya jelas melanggar aturan usaha non-esensial yang seharusnya tutup. Serta menimbulkan kerumunan," ujar Didik.
Ia menyebutkan, aksi penggerebekan tempat pemancingan itu berawal dari informasi warga.
"Warga mengaku ada kegiatan pemancingan yang menimbulkan kerumunan. Mereka khawatir terjadi paparan. Makanya langsung lapor," ujar Didik.

Di Indramayu Kafe Buka dan Gelar Pesta Miras
Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, dua kafe di Kabupaten Indramayu ini justru menggelar pesta minuman keras (miras).
Kedua kafe tersebut, yakni Kafe Sahara dan Kafe Mexico.
Keduanya berlokasi di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/7/2021) dini hari.
"Awalnya kami menerima laporan adanya kafe yang nekat buka saat PPKM Darurat diterapkan dan langsung melakukan pengecekan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (13/7/2021).