Jaksa Terima Denda Rp 5 juta dari Tukang Bubur di Tasikmalaya, Melanggar PPKM Darurat

ejati Jabar memastikan  tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil (tengah) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejati Jabar memastikan  tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dia divonis bersalah, melanggar Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) dan kakaknya, Endang itu terbukti bersalah melanggar PPKM Darurat, karena melayani pembelinya untuk makan di tempat. 

Dalam aturan PPKM Darurat, penjual makanan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat atau dine in. 

Baca juga: Inilah Aturan yang Bikin Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Diteken Gubernur Jabar Maret 2021

"Informasi Kasi Intel Rp 5 juta sudah dibayar oleh yang bersangkutan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (8/7/2021). 

Sawa pun dinyatakan bersalah dan divonis hukuman denda Rp 5 juta oleh hakim Abdul Gofur saat sidang ditempat setelah terjaring operasi yustisi, Selasa (6/7/2021). 

Sawa dianggap melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

Dodi mengatakan, hukuman terhadap Sawa itu murni atas putusan hakim saat proses sidang di tempat.

"Karena operasi yustisi itu dasarnya putusan hakim. Jaksa cuma menerima dari hasil putusan, kita nerima denda kita yang masukan, disetor ke kas negara sebagai hasil kegiatan," katanya. 

Aturan yang Menjerat Tukang Bubur

Adapun aturan yang dipakai adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.

Baca juga: Mendi Pilih 4 Hari Penjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Cafenya di Tasikmalaya Buka saat PPKM Darurat

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Ayat 2:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta
Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Ayat 3 :

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 50 juta. 

Perbuatan Tertib itu Antara lain...

Lantas, perbuatan apa saja di masa pandemi yang jika tidak ditaati, dilanggar, bisa dikenai dan diancam pidana seperti di Pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain  diatur di Pasal 11 a-j, Pasal 12 a-g hingga pasal 21 I ayat 1 dan 2. Antara lain :

Pasal 11
Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib perhubungan;
d. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:

1. Bencana Alam;
2. Bencana Nonalam; dan
3. Bencana Sosial

Pasal 12
Selain lingkup tertib ketertiban umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, meliputi:

Baca juga: UPDATE, Penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu Ribu Bakal Dapat Tambahan Beras 10 kg

a . tertib Kawasan Strategis Provinsi;
b. tertib kehutanan;
c. tertib pengelolaan perikanan;
d. tertib energi dan sumber daya mineral, yaitu:
1) pengelolaan pertambangan minera l dan batubara;
2) pengelolaan air tanah; dan
3) pengelolaan ketenagalistrikan;
e. tertib aset;
f. tertib Aparatur Sipil Negara; dan
g. tertib perizinan.

Pasal 21 I ayat 1 dan 2 (Spesifik terkati Pandemi Covid-19, ada di Perda Nomor 5 Tahun 2021)

Ayat 1 : 

Setiap Orang berkewajiban:

a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
b. menggunakan masker yang baik dan benar;
c. mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;
e. menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19;
f. membatasi aktivitas di tempat umum;
g. menerima penanganan kesehatan untuk tujuan
menghindari penyebaran Covid-19;
h. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
i. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan AKB; dan
j. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19

Ayat 2:

Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

Jika dihitung, aturan perbuatan itu ada sebanyak 39 aturan yang harus ditaati, 17 diantaranya spesifik mengatur aturan yang harus ditaati selama pandemi Covid-19. 

Nah, jika aturan yang harus ditaati itu dilanggar, maka berlaku ketentuan pidana seperti diatur di Pasal 34 ayat 1 hingga 3 yang ancaman pidananya kurungan 3 bulan, denda terendah dari Rp 500 ribu dan tertinggi hingga Rp 50 juta.

Adapun baik Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 maupun Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu diteken Oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan disetujui oleh DPRD Jabar.  

Selain aturan ini, pemerintah, dalam hal ini Polri, juga menggunakan Undang-undang Wabah Penyakit menular, Undang-undang Karantina Kesehatan dan KUH Pidana. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved