Mendi Pilih 4 Hari Penjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Cafenya di Tasikmalaya Buka saat PPKM Darurat

Diluar dugaan Mendi lebih memilih kurungan penjara selama empat hari, ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Dokumentasi Diskomino Pemkab Tasikmalaya
Mendi (kiri) saat antri menunggu sidang tipiring, Rabu (7/7) karena cafe miliknya dianggap melanggar aturan PPKM darurat. (dokumentasi Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Mendi (28), pemilik cafe di Jalan Raya Barat Singaparna, Kabupaten  Tasikmalaya, divonis bersalah melanggar di Pasal 21 ayat 2 huruf g Perda Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat. 

Dia tetap membuka usaha cafe -nya hingga melewati batas waktu yang ditentukan saat PPKM Darurat. Ancaman di aturan itu, kurungan paling lama 3 bulan dan hukuman denda paling rendah Rp 5 juta dan paling tinggi Rp 50 juta. 

Baca juga: Inilah Aturan yang Bikin Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Diteken Gubernur Jabar Maret 2021

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili Mendi di sidang tindak pidana ringan pelanggaran PPKM Darurat menjatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsidair kurungan untuk Mendi pada Rabu (7/72021).

Diluar dugaan Mendi lebih memilih kurungan penjara selama empat hari, ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta. Mendi lebih memilih penjara, karena selain tidak punya biaya sebesar itu juga kalau pun ada lebih baik digunakan untuk membayar gaji pegawainya.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini, omset cafe milik saya anjlok. Saya pilih dikurung saja daripada harus mengeluarkan uang sebesar itu. Lagipula dari mana uangnya," ujar Mendi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, membenarkan kejadian itu.

"Cafe miliknya saat kami datangi masih buka di atas pukul 20.00. Akhirnya dikenai sanksi tipiring," kata Iwan.

Selain Mendi, dua mini market juga divonis denda masing-masing Rp 5,1 juta karena melanggar aturan PPKM darurat.

"Yang satu melangggar batas maksimal buka pukul 20.00. yang satu lagi tidak menjalankan prokes di dalam ruangannya," ujar Iwan. 

Baca juga: Sosok Misterius Bayarkan Denda Rp 5 juta untuk Tukang Bubur di Tasikmalaya Saat PPKM Darurat

Inilah Aturan yang Menjeratnya

Adapun aturan yang dipakai adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Adapun Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:

Ayat 1:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved