Di ''Las Vegas-nya'' Bandung, Ditemukan Banyak Pelanggaran Prokes dan PPKM Darurat
Paling banyak pelanggaran prokes ya di 'Las Vegasnya' Kota Bandung, seperti Bandung Wetan, Coblong, Antapani, Regol, Astanaanyar, Andir
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebagian warga Kota Bandung masih abai dengan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan pihaknya menemukan ratusan pelanggaran selama berlakunya PPKM Darurat. Para warga yang melanggar protokol kesehatan, katanya, langsung ditindak sesuai dengan pelanggarannya.
"Titik-titik paling banyak pelanggaran itu ya di 'Las Vegasnya' Kota Bandung, seperti Bandung Wetan, Coblong, Antapani, Regol, Astanaanyar, Andir, Sumur Bandung, dan pusat-pusat perkotaan," katanya, Selasa (6/7/2021).
Idris menyebut masih banyaknya pelanggar dikarenakan berbagai alasan yang sering disampaikan mereka, seperti tak mengetahui adanya peraturan wali kota, hingga sosialisasi yang hanya sebatas woro-woro dengan tidak menerima surat edaran.
Baca juga: Banyak Mobil Pelat Luar Sukabumi Bisa Masuk di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Kapolres
"Kami selalu koordinasi juga dengan satgas kewilayahan utamanya kecamatan. Sebab idealnya di kewilayahan itu penindakan oleh satgas kecamatan dan kami harap satgas kecamatan bisa mengawasi dan jika tak bisa menangani bisa koordinasi dengan kami," ujarnya.
Denda Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah
Pemilik klinik kecantikan bersama enam warga Kabupaten Garut divonis bersalah karena melakukam pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Mereka terjaring razia protokol kesehatan yang dilakukan aparat gabungan di Kabupaten Garut dan kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Setelah terjaring, mereka kemudian diadili saat itu juga oleh hakim dari Pengadilan Negeri Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan ada tujuh pelanggar PPKM Darurat yang disidangkan secara terbuka dengan vonis denda.
"Ada total 7 orang, dendanya beragam ada yang Rp.150 ribu hingga Rp. 3 juta, yang paling tinggi itu klinik kecantikan," ucap Sugeng Hariadi di lokasi sidang, Selasa (6/7/2021).
Salah satu yang diadili yakni Amey Gancel, pemilik tempa usaha potong rambut yang terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tetap beroperasi saat PPKM Darurat. Persidangan dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).
Pantauan Tribunjabar.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut terlebih dulu menanyakan terdakwa kronologis kejadian pelanggaran yang dilakukan, termasuk pada tukang cukur rambut.
Baca juga: Denda Rp 25 Juta, 5 Orang di Indramayu Melanggar Protokol Kesehatan Bukti PPKM Darurat Lebih Ketat
Kemudian hakim menghadirkan saksi dan ditanyai perihal kronologis pelanggaran yang dilakukan terdakwa.