Denda Rp 25 Juta, 5 Orang di Indramayu Melanggar Protokol Kesehatan Bukti PPKM Darurat Lebih Ketat

Sejumlah pemilik toko di Kecamatan Jatibarang Indramayu yang melanggar PPKM darurat langsung ditertibkan dan dibawa ke persidangan untuk diadili.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Handhika Rahman
Sidang bagi yang melanggar protokol kesehatan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi setiap yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 untuk menekan kasus Covid-19.

Dalam patroli yang dilakukan di Kecamatan Jatibarang, aparat gabungan masih menemukan pedagang hingga pemilik toko yang melanggar protokol kesehatan. 

Baca juga: Stok Oksigen di RSKIA Bandung Sedang Kritis, Kebutuhan 300 Tabung Per Hari, Pasokan Cuma 60 Tabung

Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM darurat itu pun langsung ditertibkan dan dibawa ke persidangan.

Mereka diketahui membiarkan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermogun kepada pembeli yang datang, serta melanggar pelanggaran lainnya.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, ada lima pemilik  toko yang dijerat pidana ringan karena terbukti melanggar PPKM Darurat.

"Masing-masing Alfamart Jatibarang, Toko Han, Apotek Pangestu, Toko Mas Mega Putra dan Toko Mas Sinar Cantik Jatibarang," ujar dia kepada Tribun Jabar, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Setiap Hari Ada Belasan Pasien Covid-19 di Indramayu Meninggal, Tim Pemulusaraan Mulai Kewalahan

Para pemilik toko itu langsung menjalani sidang dengan menghadirkan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu di Aula Balai Desa Jatibarang.

Masih disampaikan Ipda Agus Setiawan, selain dijerat pidana ringan,  polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.

"Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," ujar dia.

Adapun bagi pelanggar yang setelah disidang dan diadili terbukti melanggar protokol kesehatan, hukumannya berupa denda sejumlah uang yang disetorkan ke kas negara. 

Mereka masing-masiing divonis hukuman denda sebesar Rp 5 juta. Hal tersebut sesuai dengan Perda Pemprov Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Masih disampaikan AKP Luthfi Olot Gigantara, selain memberikan penindakan Tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved