Simak Daftar 6 Bantuan Pemerintah Untuk Warga Terdampak Selama PPKM Darurat

Untuk mengantisipasi gejolak ekonomi di masyarakat sebagai dampak pemberlakuan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan atau memperpanjang subsidi

Editor: Mega Nugraha
Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakuam PPKM Darurat di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021). 

Dikutip dari laman Kemenkeu, pada awal APBN hanya ditujukan untuk kuartal 1 saja dengan diskon yang sama tahun 2020, yaitu pelanggan 450 VA diberikan diskon 100%, sedangkanpelanggan 950 VA diberikan diskon 50%

Kemudian diperpanjang sampai Q2 dengan diskon 50% untuk 450 VA dan untuk 900 VA 25%. Dengan adanya PPKM Darurat, akan diperpanjang lagi diskon 50% untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal ketiga.

"Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA. Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar 7,58 triliun," ujar Menkeu.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September.

4. BLT UMKM

Para pelaku usaha mikro juga bakal menerima bantuan berupa BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta.

Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah kembali menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga. Penyaluran BLT UMKM ini dilakukan dari Juli hingga September 2021.

5. Kartu Prakerja

Dalam konferensi pers virtual, Menkeu menyebut penerima Kartu Prakerja akan menerima manfaat pelatihan Rp 1 juta.

Kemudian, manfaat insentif Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu untuk empat bulan).

Penerima Kartu Prakerja juga akan menerima manfaat insentif survei Rp 150 ribu (tiga kali survei).

Sehingga, total manfaat yang diterima penerima yakni Rp 3,55 juta.

Baca juga: 26 Daerah di Jabar Berlaku PPKM Darurat Hari Ini,Kabupaten Tasikmalaya Pandemi Level 2 Tetap Berlaku

6. Bansos PKH dan BPNT

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan penyaluran bansos dipercepat.

Kebijakan itu berdasarkan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved