Simak Daftar 6 Bantuan Pemerintah Untuk Warga Terdampak Selama PPKM Darurat
Untuk mengantisipasi gejolak ekonomi di masyarakat sebagai dampak pemberlakuan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan atau memperpanjang subsidi
TRIBUNJABAR.ID- Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menurunkan kasus Covid-19 yang melonjak selama Juni 2021.
Pemberlakuan PPKM Darurat disampaikan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (1/7/2021). Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut pada PPKM Darurat, aturan yang akan diberlakukan lebih ketat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bagaimana kesiapan dan respons APBN dalam menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca juga: Warga Jabar Wajib Tahu, Pintu Masuk Keluar DKI Jakarta Ditutup Selama PPKM Darurat
Dikutip dari kemenkeu.go.id, dalam hal ini, pemerintah kembali memperpanjang beberapa program bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada masyarakat.
Untuk mengantisipasi gejolak ekonomi di masyarakat sebagai dampak pemberlakuan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan atau memperpanjang subsidi atau bantuan pemerintah pada warga terdampak.
1. Bansos Tunai RP 300 ribu
Bansos ini sudah diberikan pada 2020 saat pandemi terjadi. Seiring berlakunya PPKM Darurat, pemerintah kembali akan memberikan bantuan Bansos Tunai Rp 300 ribu.
Adapun penerima bansos tunai ini mencapai 9,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran RP 11,94 triliun. Untuk perpanjangan dua bulan akan dibayarkan pada Juli dengan target 10 juta KPM di 34 provinsi.
"Perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp 6,1 triliun, catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April yang lalu. Sehingga untuk BST ini total alokasi nya adalah mencapai Rp 18,04 triliun dari yang Januari-April plus 2 bulan yang sekarang kita akan berikan," ujar Sri Mulyani.
2. BLT Dana Desa
Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran BLT Dana Desa unutk keluarga miskin di desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.
"BLT Dana Desa akan sangat penting untuk PPKM Darurat terutama zona merah. Dana Desa diprioritaskan untuk memberikan BLT Desa dan untuk penanganan Covid-19," kata Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun untuk BLT Dana Desa akan dirapel secara triwulanan. Kebijakan baru akan ditetapkan awal Juli 2021 bersamaan dengan PPKM Darurat.
3. Stimulus Listrik
Pelanggan listrik dengan kapasitas 450 dan 900 VA juga akan mendapat perpanjangan subsidi.