26 Daerah di Jabar Berlaku PPKM Darurat Hari Ini,Kabupaten Tasikmalaya Pandemi Level 2 Tetap Berlaku
Kabupaten Tasikmalaya berstatus pandemi level 2. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, dari seluruh daerah di Jawa Barat ada 12
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Hari ini Sabtu (3/7/2021) diberlakukan PPKM Darurat untuj menanggulangi kasus Coavid-19 yang melonjak selama Juni. PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali in akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Presiden RI Joko Widodo meminta warga untuk tetap tenang menghadapi pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat darurat atau PPKM Darurat.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ucap Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara pada Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, ada 122 daerah yang akan memberlakukan PPKM Darurat.
Adapun khusus di Jabar, ada 26 kota kabupaten yang memberlakukan PPKM Darurat yang terbagi pada 12 daerah dengan status pandemi level 4 dan 14 daerah dengan status pandemi level 3.
12 daerah di Jabar yang menerapkan status pandemi level 4.
Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu. Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.
14 Daerah di Jabar menerapkan status pandemi level 3.
Kabupaten Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Lalu, bagaimana dengan level 3 PPKM Mikro?
Berdasarkan angka kasusnya, level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu. Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Adapun Kabupaten Tasikmalaya berstatus pandemi level 2. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, dari seluruh daerah di Jawa Barat ada 12 yang masuk zona merah. Selebihnya 14 di zona oranye.
"Ada satu daerah yakni Kabupaten Tasikmalaya di zona kuning. Tapi kita rekomendasikan semua untuk ikut PPKM Darurat sehingga seluruh 27 kota/kabupaten Jawa Barat akan melakukan ini,” kata Ridwan Kamil.
Aturan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli itu antara lain :