PPKM Darurat, Berikut Jadwal Kereta Api yang Dibatalkan Dari Daop 2 Bandung, Ada KA Lokal Juga

Pada pelaksanaan PPKM darurat PT KAI Daop 2 Bandung membatalkan sejumlah kereta api jarak jauh dan KA lokal

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Siti Fatimah
ilustrasi kereta api- Pada pelaksanaan PPKM darurat PT KAI Daop 2 Bandung membatalkan sejumlah kereta api jarak jauh dan KA lokal. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PPKM darurat resmi diberlakukan hari ini. Semua masyarakat tak terkecuali instansi, perusahaan, termasuk sektor transportasi harus menyesuaikan peraturan yang terdapat dalam PPKM darurat.

PT KAI termasuk ikut menyesuaikan aturan pemberlakukan PPKM darurat tersebut.

Selain menerapkan sejumlah persyaratan bagi mereka yang akan bepergian menggunakan angkutan kereta api, PT KAI juga membatalkan sejumlah perjalanan atau operasional kereta api.

Baca juga: Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Api Saat PPKM Darurat Diberlakukan? Ini Tips Dari VP PR PT KAI

PT KAI wilayah Daop 2 Bandung juga mengikuti aturan PPKM darurat dengan membatalkan sejumlah jadwal perjalanan kereta api. 

Berikut informasi lengkapnya.

Dikutip dari keterangan resmi PT KAI Daop 2 Bandung, mulai 5 sampai dengan  20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa termasuk juga di wilayah Daop 2 Bandung, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca juga: PPKM Darurat, Bepergian Jarak Jauh dengan Pesawat dan Kereta Api, Harus Punya Kartu Ini

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.

Kuswardoyo menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujar Kuswardoyo.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup PT KAI Daop 3 Cirebon Ajak Geruduk Monumen Kereta Api, Lakukan Ini

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved