PPKM Darurat, Bepergian Jarak Jauh dengan Pesawat dan Kereta Api, Harus Punya Kartu Ini

Di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Anda harus menyiapkan kartu vaksin karena jadi syarat bepergian.

Editor: Giri
Humas Polres Tasikmalaya Kota
ILUSTRASI - Seorang ibu muda berfoto di depan backdrop setelah menjalani vaksinasi Covid-19 di Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (26/6/2021). Di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Anda harus menyiapkan kartu vaksin karena jadi syarat bepergian naik moda transportasi jarak jauh. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Anda harus menyiapkan kartu vaksin karena jadi syarat bepergian naik moda transportasi jarak jauh.

PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM darurat ini hanya untuk Pulau Jawa dan Bali.

Penggunaan kartu vaksin sebagai syarat bepergian terungkap dari sebuah dokumen berjudul “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” demikian bunyi petikan dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Selain itu, disebutkan dalam dokumen tersebut, masih terdapat syarat lainnya untuk bisa bepergian menggunakan moda transportasi jarak jauh.

Syarat tersebut yaitu penggunaan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali juga mengatur kapasitas maksimal transportasi umum.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi keterangan dokumen tersebut.

Pengumuman PPKM darurat di Jawa Bali sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden.

Jokowi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

Kebijakan ini, menurutnya, sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Kepala Negara memaparkan, pada PPKM darurat ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” ucap Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved