Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Api Saat PPKM Darurat Diberlakukan? Ini Tips Dari VP PR PT KAI

Jika memang tetap harus bepergian dengan kereta api, KAI menyarankan masyarakat untuk menggunakan kereta api di luar jam sibuk.

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Siti Fatimah
ilustrasi kereta api- Menjelang diberlakukannya PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjelang diberlakukannya PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada masa PPKM Darurat tersebut masyarakat diminta mengurangi aktivitasnya, tetap di rumah, dan hanya keluar rumah atau bepergian untuk hal-hal yang penting dan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

"KAI mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan pemerintah tersebut. tujuannya agar lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi saat ini dapat kita hentikan," ujar Joni dikutip Tribun dari keterangan resminya.

Baca juga: PPKM Darurat, Bepergian Jarak Jauh dengan Pesawat dan Kereta Api, Harus Punya Kartu Ini

Jika memang tetap harus bepergian dengan kereta api, KAI menyarankan masyarakat untuk menggunakan kereta api di luar jam sibuk.

Atur kembali jadwal keberangkatan dan kepulangan Anda sehingga tetap dapat menggunakan kereta api dengan aman dan nyaman.

Saat berada di stasiun, pastikan selalu rutin mencuci tangan dengan sabun pada titik-titik yang sudah disediakan, mematuhi titik antrean, dan selalu menjaga jarak dengan pelanggan lainnya.

Gunakan juga masker 2 lapis dan selalu menggantinya setiap 4 jam untuk lebih melindungi Anda dari penularan Covid-19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sudah 63 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Test GeNose

Joni menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI.

"KAI akan dibantu Aparat TNI & Polri dalam penegakan aturan selama PPKM Darurat," ujar Joni.

Pada masa PPKM Darurat, akan terdapat penyesuaian persyaratan menggunakan KA dan pengoperasian perjalanan KA.

"Berbagai perubahan tersebut akan segera kami infokan ke masyarakat setelah semua selesai dibahas bersama para stakeholder," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved