PPKM Darurat: Pukul 00.00 Polda Metro Jaya Tutup Pintu Keluar Masuk DKI Jakarta

- Polda Metro Jaya bakal menutup akses masuk dan keluar DKI Jakarta jelang pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kala mengunjungi sentra vaksinasi PT Gojek di Kemayoran, Minggu (27/6/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Polda Metro Jaya bakal menutup akses masuk dan keluar DKI Jakarta jelang pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

"Malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: UPDATE Obat Covid-19, BPOM Izinkan Penggunaan Ivermectin di Luar Uji Klinik, Ini Syarat Ketatnya

PPKM Darurat diberlakukan pemerintah pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat diumumkan Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) di Istana Negara.

Irjen Fadil Imran menerangkan, penutupan akses masuk ke luar Jakarta diberlakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat. Warga kata dia, dilarang menjalani aktivitas di luar kegiatan yang diizinkan.

"Selain pembentukan satgas, juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Fadil.

Langkah tegas itu, dikatakan Fadil, harus diambil, sebab angka kenaikan positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak. Dia merujuk ke angka ketersediaan tempat tidur di RSD Wisma Atlet yang sudah di atas 90 persen.

"Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," pungkasnya.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Ini Daftar 6 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang

Jokowi Umumkan PPKM Darurat

Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan itu diumumkan resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021).

Ia mengatakan, PPKM Darurat berlaku karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang menggila sejak libur Lebaran 2021. Belum lagi, penambahan kasus karena ada Covid-19 varian delta.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.

Menurut dia, dengan lonjakan kasus yang tinggi disertai tinkat keterisian tempat tidur yang juga nyaris penuh, perlu keputusan tegas.

Baca juga: Dukung PPKM Darurat Jawa - Bali, Berikut Jadwal Jam Operasional Layanan Kas bank bjb

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved