UPDATE Obat Covid-19, BPOM Izinkan Penggunaan Ivermectin di Luar Uji Klinik, Ini Syarat Ketatnya
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut, BPOM izinkan penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik untuk obat Covid
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut, BPOM mengizinkan penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik untuk obat Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, BPOM mengizinkan obat Ivermectin di uji klinik. Uji klinik Ivermectin melibatkan 10 rumah sakit.
"Karena uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik ini bisa dilakukan, namun sesuai hasil analisa dan pemeriksaan oleh dokter," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Ini Daftar 6 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang
Namun Penny K Lukito mewanti-wanti agar penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 aharus sesuai dengan analisa dokter.
"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka untuk jalur tersebut. Dalam waktu tidak lama lagi, saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan."
Ia menegaskan, jika dokter harus memberikan Ivermectin pada pasien Covid-19, maka harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.
Selain itu, dokter juga harus menjelaskan sedetailnya pada pasien Covid-19 soal efek samping Ivermectin.
"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin pada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui. Sehingga dokter harus menyampaikan kepada pasien resikonya, bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini," katanya.
Selain itu, Kepala BPOM juga mewanti-wanti soal Ivermectin ini sebagai obat keras. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, akan berdampak bagi penggunanya.
"Kembali kami mengingatkan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras. Obat keras tentunya akan memberikan efek samping.Apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dosis atau lama pemberian," tegas Penny.
Baca juga: Invermectin, Obat yang Disebut untuk Terapi Covid-19 Kosong di Beberapa Apotek di Bandung Barat
Untuk itu, BPOM akan menjaga industri farmasi yang memproduksi dan mengedarkan obat Ivermectin ini. Agar bisa diproduksi dan diedarkan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tentu saja BPOM akan selalu menjaga industri farmasi yang memproduksi atau mengedarkan obat Ivermectin ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan untuk produksi berdasarkan regulasi yang ada," pungkasnya.
IDI Tidak Rekomendasikan Penggunaan Ivermectin
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk jadi obat Covid-19.
"Jadi IDI tidak rekomendasikan penggunaan Ivermectin jadi obat Covid-19 sekarang ini," kata Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban di Jakarta, Selasa (29/6/2021) dikutip dari Kompas.com