PPKM Darurat di Indramayu

Mulai Besok Indramayu Terapkan PPKM Darurat, Catat Ini 14 Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi

Ini sejumlah aturan yang berlaku saat PPKM Darurat di Indramayu diterapkan mulai Sabtu (3/7/2021).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa/Dok Diskominfo Indramayu
Apel Kesiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolres Indramayu, Jumat (2/7/2021). 

3. Kegiatan Sektor Esensial dan Critikal
Esensial pembatasan kapasitas kegiatan maksimal 50 persen, Critical maksimal 100 persen, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Kegiatan restoran
Tidak diizinkan dine in atau makan di tempat, pembeli hanya diperbolehkan delivery atau take away, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pertokoan, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Mall, Supermarket, Toserba, Minimarket dan Pasar Tradisional atau Malam
Pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan pasar
Pasar sandang, Pasar malam, dan sejenisnya ditutup sementara, Pasar Tradisional atau Pasar Umum jam operasional pukul 01.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

7. Kegiatan konstruksi
Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan ibadah
Tutup sementara.

9. Kegiatan di Area Publik
Tutup sementara.

10. Kegiatan Pariwisata
Tutup sementara, sedangkan untuk hotel non-karantina maksimal pengunjung 50 persen.

11. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
Tutup sementara.

12. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
Tutup sementara.

13. Transportasi Umum
Pembatasan kapasitas kegiatan maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

14. Repsesi Pernikahan
Pembatasan pengunjung maksimal 30 orang, tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang), penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, tidak diadakan hiburan.

Baca juga: PPKM Darurat: Pukul 00.00 Polda Metro Jaya Tutup Pintu Keluar Masuk DKI Jakarta

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved