PPKM Darurat di Indramayu
Mulai Besok Indramayu Terapkan PPKM Darurat, Catat Ini 14 Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi
Ini sejumlah aturan yang berlaku saat PPKM Darurat di Indramayu diterapkan mulai Sabtu (3/7/2021).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan ini mulai berlaku 3 sampai dengam 20 Juli 2021 mendatang, diambil berdasarkan ketentuan dari organisasi kesehatan dunia WHO.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat di Indramayu bakal melaksanakan perintah atau kebijakan yang sudah diintruksikan oleh pemerintah pusat.
Terlebih Kabupaten Indramayu masuk dalam kategori level 3 penilaian krisis Covid-19.
"Saya butuh dukungan dan support dari seluruh elemen masyarakat dan terutamanya agar semua masyarakat bisa mengerti," ujar dia saat Apel Kesiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolres Indramayu, Jumat (2/7/2021).
Nina Agustina menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Adapun untuk penerapannya nanti, pemerintah Kabupaten Indramayu sudah membuat Surat Edaran Nomor: 443/1515/Org tentang PPKM Darurat Dalam Rangka Pengendalian Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Implementasi kebijakan tersebut merujuk pada arahan Presiden soal penerapan PPKM Darurat.
Ada sebanyak 14 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang akan dibatasi di Kabupaten Indramayu.
Pemerintah daerah, rencananya juga akan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Besok kami akan rapatkan lagi untuk penyekatan. Mohon doa dan mohon supportnya agar kita semua sehat," ujar dia.
Berikut 14 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang akan dibatasi di Kabupaten Indramayu:
1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja (Perkantoran Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta)
Perkantoran tutup, 100 persen WFH untuk sektor non esensial.
2. Kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan Pelatihan, PAUD, Taman Kanak-Kanak dan RA dan sejenisnya)
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
3. Kegiatan Sektor Esensial dan Critikal
Esensial pembatasan kapasitas kegiatan maksimal 50 persen, Critical maksimal 100 persen, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Kegiatan restoran
Tidak diizinkan dine in atau makan di tempat, pembeli hanya diperbolehkan delivery atau take away, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pertokoan, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Mall, Supermarket, Toserba, Minimarket dan Pasar Tradisional atau Malam
Pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan pasar
Pasar sandang, Pasar malam, dan sejenisnya ditutup sementara, Pasar Tradisional atau Pasar Umum jam operasional pukul 01.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
7. Kegiatan konstruksi
Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan ibadah
Tutup sementara.
9. Kegiatan di Area Publik
Tutup sementara.
10. Kegiatan Pariwisata
Tutup sementara, sedangkan untuk hotel non-karantina maksimal pengunjung 50 persen.
11. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
Tutup sementara.
12. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
Tutup sementara.
13. Transportasi Umum
Pembatasan kapasitas kegiatan maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
14. Repsesi Pernikahan
Pembatasan pengunjung maksimal 30 orang, tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang), penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, tidak diadakan hiburan.
Baca juga: PPKM Darurat: Pukul 00.00 Polda Metro Jaya Tutup Pintu Keluar Masuk DKI Jakarta