PPKM Darurat di Indramayu

Mulai Besok Indramayu Terapkan PPKM Darurat, Catat Ini 14 Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi

Ini sejumlah aturan yang berlaku saat PPKM Darurat di Indramayu diterapkan mulai Sabtu (3/7/2021).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa/Dok Diskominfo Indramayu
Apel Kesiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolres Indramayu, Jumat (2/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan ini mulai berlaku 3 sampai dengam 20 Juli 2021 mendatang, diambil berdasarkan ketentuan dari organisasi kesehatan dunia WHO.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat di Indramayu bakal melaksanakan perintah atau kebijakan yang sudah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Terlebih Kabupaten Indramayu masuk dalam kategori level 3 penilaian krisis Covid-19.

"Saya butuh dukungan dan support dari seluruh elemen masyarakat dan terutamanya agar semua masyarakat bisa mengerti," ujar dia saat Apel Kesiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolres Indramayu, Jumat (2/7/2021).

Nina Agustina menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Adapun untuk penerapannya nanti, pemerintah Kabupaten Indramayu sudah membuat Surat Edaran Nomor: 443/1515/Org tentang PPKM Darurat Dalam Rangka Pengendalian Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Implementasi kebijakan tersebut merujuk pada arahan Presiden soal penerapan PPKM Darurat.

Ada sebanyak 14 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang akan dibatasi di Kabupaten Indramayu.

Pemerintah daerah, rencananya juga akan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Besok kami akan rapatkan lagi untuk penyekatan. Mohon doa dan mohon supportnya agar kita semua sehat," ujar dia.

Berikut 14 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang akan dibatasi di Kabupaten Indramayu:

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja (Perkantoran Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta)
Perkantoran tutup, 100 persen WFH untuk sektor non esensial.

2. Kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan Pelatihan, PAUD, Taman Kanak-Kanak dan RA dan sejenisnya)
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved