Ingin Ke Bandung? Pelaku Perjalanan Domestik Jarak Jauh Harus Tunjukan Dua Syarat Berikut Ini
Saat PPKM darurat diberlakukan di Bandung bagi pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus dapat menunjukkan dua persyaratan
Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengajak warga Kota Bandung mendukung dan mentaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.
Mang Oded sapaan Wali Kota Bandung mengatakan akan ada kondisi yang tidak nyaman selama beberapa waktu ke depan.
Akan tetapi, ini harus dilakukan demi keselamatan bersama.
“Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” ujar selepas Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam, Jumat ( 2/7).
Daintara sejumlah aturan yang diterapkan saat PPKM darurat, diantaranya bagi para pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan dua syarat.
Baca juga: Bukan Hanya Tempat Wisata, Daerah Ini Tutup Tempat Hiburan dan Karaoke Saat PPKM Darurat
Sebagaimana diketahui, pada PPKM Darurat akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat di antaranya menerapkan 100 persen work from home untuk sektor non essential, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.
Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.
Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Baca juga: Mulai Besok Indramayu Terapkan PPKM Darurat, Catat Ini 14 Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi
Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen.
“Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” katanya.
Mang Oded menambahkan, selaku pemerintah daerah bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik.
“Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri,” katanya.
Baca juga: Ini Aturan PPKM Mikro Darurat di Kota Bandung, Oded Meminta Maaf, Ajak Warga Berlapang Dada
Atas pengetatan yang akan segera berlaku, Mang Oded memohon kesabaran masyarakat Kota Bandung dalam menghadapi situasi tidak mudah ini.