PPKM Darurat di Kota Bandung
Ini Aturan PPKM Mikro Darurat di Kota Bandung, Oded Meminta Maaf, Ajak Warga Berlapang Dada
Oded M Danial meminta maaf dan mengajak warga Kota Bandung berlapang dada dengan penerapan PPKM Mikro Darurat.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat bakal resmi diterapkan besok hingga 20 Juli sesuai dengan instruksi langsung Presiden RI, Joko Widodo.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengajak semua warga Kota Bandung untuk mendukung kebijakan ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 yang lebih meluas, meskipun nanti akan terasa tidak nyaman selama beberapa pekan.
"Mohon maaf ini harus kami lakukan. Mari jalani PPKM Mikro Darurat dengan lapang dada," katanya, Jumat (2/7/2021) di Pendopo.
Ada beberapa pengetatan dalam PPKM Mikro Darurat, seperti penerapan 100 persen work from home (WFH) di sektor non-esensial dan pembelajaran tatap muka dilakukan sepenuhnya daring.
Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, dan usaha perdagangan ditutup, restoran juga kafe diperbolehkan hanya layani take away.
Hal lainnya, tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni budaya, olahraga, sosial, ditutup sementara.
Adapun trasportasi umum hanya layani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus tunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun antigen.
"Mohon disadari bahwa ini bentuk ikhtiar kami dalam hadapi wabah yang belum hilang. Mari berikhtiar bersama dari sisi spiritual mengetuk pintu langit memohon Sang Pencipta agar pandemi berakhir," katanya.
Baca juga: PPKM Darurat di Garut, Ada 13 Titik Penyekatan, Sanksi Tegas Menanti Jika Melanggar