PPKM Darurat

Arti Level 4 dan Level 3 PPKM Darurat, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat yang Masuk Level Tersebut

ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 dan 3.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Tribunnews
Ilustrasi - Arti level 3 dan level 4 PPKM Darurat dan daftar daerah di Jawa Barat yang termasuk di dalamnya. 

Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.

Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00

Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved