PPKM Darurat

Arti Level 4 dan Level 3 PPKM Darurat, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat yang Masuk Level Tersebut

ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 dan 3.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Tribunnews
Ilustrasi - Arti level 3 dan level 4 PPKM Darurat dan daftar daerah di Jawa Barat yang termasuk di dalamnya. 

Masih dilansir dari sumber yang sama, daerah Jabar yang masuk level 3 terdiri dari Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.

Sementara itu, daerah Jabar yang masul level 4 antara lain Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakuam PPKM Darurat di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021).
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakuam PPKM Darurat di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Aturan PPKM Darurat

Dilansir Tribunjabar.id dari Tribunnews, inilah daftar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan.

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).

Baca juga: PPKM Darurat di KBB Siap Diterapkan, Tempat Wisata dan Perkantoran Tutup Kecuali Sektor Esensial Ini

Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan restoran

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved