PPKM Darurat

Arti Level 4 dan Level 3 PPKM Darurat, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat yang Masuk Level Tersebut

ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 dan 3.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Tribunnews
Ilustrasi - Arti level 3 dan level 4 PPKM Darurat dan daftar daerah di Jawa Barat yang termasuk di dalamnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dilihat berdasarkan level situasi pandemi setiap daerahnya.

PPKM Darurat adalah kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.

Aturan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat di Tasikmalaya Bakal Ketat, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan

Melansir dari Kompas.com, ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Dari 122 daerah itu, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 yaitu 48 kabupaten/kota.

Sisanya, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 3 yaitu 74 kabupaten/kota.

Situasi ini dilihat berdasarkan data per 100 ribu penduduk dalam per minggu.

Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.

Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu. 

Lalu, bagaimana dengan level 3 PPKM Mikro?

Berdasarkan angka kasusnya, level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu.

Baca juga: Besok PPKM Darurat Dimulai, Apa Saja Aktivitas Masyarakat yang Diperketat? Berikut Daftar Aturannya

Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. 

Khusus di Jawa Barat, terdapat daerah yang masuk dalam level 3 dan level 4.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved