PPKM Darurat di Tasikmalaya Bakal Ketat, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan
Polres Tasikmalaya akan memberlakukan sanksi tipiring bagi pelanggar prokes di Tasikmalaya selama berlaku PPKM Darurat.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kota Tasikmalaya akan dimulai Sabtu (3/7/2021) besok. PPKM Darurat akan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Hal penting yang harus diketahui warga adalah diterapkannya sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang melanggar protokol kesehatan atau prokes.
Baca juga: Jangan Piknik ke Palabuhanratu, Tempat Wisata dan Hiburan di Kabupaten Sukabumi Ditutup Mulai Besok
"Pada penerapan PPKM Darurat kali ini akan dibarengi dengan sanksi tipiring bagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Jumat (2/7).
Tim yang akan melakukan penindakan, lanjut Kapolres, saat ini sudah dibentuk, melibatkan unsur Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
"Nanti ada tim gabungan dari Satgas Covid-19 yang melakukan patroli. Yang ketahuan melanggar langsung dikenai sanksi tipiring," ujar AKBP Doni Hermawan.
Patroli tidak hanya dilakukan di wilayah pusat-pusat keramaian di perkotaan, tapi juga hingga ke pelosok permukiman.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Sigap Sosialisasikan PPKM Darurat ke Sejumlah Pasar Hingga Minimarket
"Jadi mulai besok saya harap warga lebih disiplin menerapkan prokes, memakai masker dan menghindari kerumunan serta jaga jarak," kata Doni.
Pengenaan sanksi terpaksa dilakukan agar warga benar-benar mau disiplin menerapkan prokes, di tengah pandemi Covid-19 yang tengan meninggi ini. (firman suryaman)