Satu Balita di Sumedang Terpapar Covid-19 Varian Delta, Terdeteksi di Dua Daerah
Kabar buruk datang dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Virus corona varian Delta terdeteksi di daerah yang terkenal dengan makanan Tahu Sumedang itu
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kabar buruk datang dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pasalnya,virus corona varian delta terdeteksi di daerah yang terkenal dengan makanan Tahu Sumedang ersebut.
Ketua Bidang Komunikasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang Iwa Kuswaeri mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terdeteksi tiga warga Sumedang yang terpapar Covid-19 varian Delta.
Baca juga: Direktur Positif Covid-19, Pelayanan RSD Gunung Jati Kota Cirebon Dipastikan Berjalan Normal
"Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) pada spesimen yang diterima Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman pada 20 Juni 2021 dari Laboratorium Kesehatan Jabar, tiga warga Sumedang terkonfimasi positif Covid-19 varian Delta," kata Iwa Kuswaeri saat dihubungi Tribun Jabar.id melalui sambungan seluler, Kamis (1/7/2021)
Menurutnya, warga yang terdeteksi Covid-19 varian Delta terlacak di beberapa daerah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel WGS, dua spesimen yang berasal dari Rancakalong dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 varian Delta, satu pasien di antaranya merupakan balita, dan satu warga Kecamatan Ganeas positif terpapar Covid-19 varian Delta," Iwa menambahkan.
Menyikapi kasus itu, kata dia, Pemkab Sumedang lebih membatasi kegiatan masyarakat dan memperketat penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) sesuai Perbup Sumedang Nomor 66/2021.
Menurutnya, Pemkab Sumedang terus berupaya menekan laju kasus positif Covid-19, dan juga mengupayakan pemulihan perekonomian masyarakat.
“Warga Sumedang diimbau untuk paham dengan situasi yang saat ini terjadi, terus menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebutkan bahwa varian baru COVID-19 dari India, dinamai varian Delta, sudah memapar masyarakat di sembilan kabupaten/kota di Jawa Barat dan di masing-masing daerah paling banyak menulari generasi muda.
Baca juga: Nazar Selamat dari Longsor Cimanggung, Kapolres Sumedang Bantu Perbaiki Masjid di Lokasi Bencana
Berdasarkan hasil pengurutan WGS pada sampel-sampel yang telah diteliti, virus varian Delta telah menyebar di Kabupaten Bandung, Sumedang, Kuningan, Purwakarta, Bandung Barat, Kota Bandung, Depok, Karawang, dan Subang.
Pemerintah Umumkan berlakuny PPKM Darurat
Pemerintah mengumumkan pemberlakuan Pembatasn Kegaitan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan itu diumumkan resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKN Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, PPKM Darurat berlaku karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang menggila sejak libur Lebaran 2021. Belum lagi, penambahan kasus karena ada Covid-19 varian delta.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Menurut dia, dengan lonjakan kasus yang tinggi disertai tinkat keterisian tempat tidur yang juga nyaris penuh, perlu keputusan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Baca juga: Mall Ditutup, Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli yang Lebih Ketat
Ia menambahkan, aturan selama PPKM Darurat akan lebih ketat dibanding aturan sebelumnya selama ini.
"Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marives menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua, " katanya.

Adapun aturan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli itu antara lain :
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.