Mall Ditutup, Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli yang Lebih Ketat
Pemerintah mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan itu diumumkan resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, PPKM Darurat berlaku karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang menggila sejak libur Lebaran 2021. Belum lagi, penambahan kasus karena ada Covid-19 varian delta.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli Untuk Pulau Jawa dan Bali
Menurut dia, dengan lonjakan kasus yang tinggi disertai tinkat keterisian tempat tidur yang juga nyaris penuh, perlu keputusan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Ia menambahkan, aturan selama PPKM Darurat akan lebih ketat dibanding aturan sebelumnya selama ini.
"Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marives menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua, " katanya.
Adapun aturan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli itu antara lain :
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.