KPK Periksa 12 Saksi di Kantor Wabup Bandung Barat terkait Aliran Duit Korupsi ke Aa Umbara,
Kantor Wakil Bupati Bandung Barat digunakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa 12 saksi kasus korupsi melibatkan Aa Umbara
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Aula di Kantor Wabup Bandung Barat digunakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa 12 saksi kasus korupsi melibatkan Aa Umbara pada Kamis (24/6/2021).
Aa Umbara merupakan Bupati Bandung Barat non aktif yang kini ditetapkan tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinsos Pemkab Bandung Barat 2020.
"Pemeriksaan ke-12 saksi dilakukan di aula (kantor) Wakil Bupati Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Ke-12 saksi itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat 2020.
Baca juga: PPDB 2021, Ini Dia Posisi Tiga Besar SMA Negeri Favorit di Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak," kata Ali Fikri.
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat, anaknya, Andri Wibawa juga dijadikan tersangka. Lalu satu lagi, Totoh M Gunawan selaku pemilik PT Jagar Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang yang juga jadi tersangka.
Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan KPK.
Kasus korupsi ini berawal saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan dana untuk penanggulangan Covid-19 dengan melakukan refocusing APBD 2020 pada pos belanja tak terduga.
Aa Umbara kemudian menemui Totoh M Gunawan, membahas kesanggupan Totoh M Gunawan jadi penyedia pengadaan paket sembako dengan komitmen fee 6 persen dari nilai proyek.
Aa Umbara meminta Kepala Dinsos KBB dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Baca juga: Anak Buah Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara, Hengky Kurniawan Sebut Berdampak pada Psikologi ASN
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.