KPK Periksa 12 Saksi di Kantor Wabup Bandung Barat terkait Aliran Duit Korupsi ke Aa Umbara,
Kantor Wakil Bupati Bandung Barat digunakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa 12 saksi kasus korupsi melibatkan Aa Umbara
Editor:
Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat ditemui di Padalarang.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Berita Terkait