BREAKING NEWS, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Menolak, Hakim Beri Jalan Bisa Bebas
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) atas kasus hasil swab test RS UMMI, memutuskan Habib Rizieq Shihab bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut Habib Rizieq bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Mendapati vonis penjara 4 tahun, Habib Rizieq langsung banding.
Dia menolak keputusan majelis hakim yang menyatakan bersalah atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Habib Rizieq Beri Pesan, Berdoa Agar Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya
Majelis hakim pun tak mempermasalahkan sikap Habib Rizieq yang mengajukan banding karena hal tersebut memang diatur dalam undang-undang.
Bahkan Majelis Hakim pun menjelaskan peluang Habib Rizieq bisa bebas dari hukuman 4 tahun penjara.
Bagimana caranya? Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq menempuh cara meminta pengampunan kepada presiden atau grasi.
"Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata ketua Majelis Hakim Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Tak hanya itu, Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.
Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.
Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
Baca juga: Jaksa Sebut Pembelaan Habib Rizieq Shihab Tidak Nyambung, Mudah Menghujat Orang
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim
Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.