Jaksa Sebut Pembelaan Habib Rizieq Shihab Tidak Nyambung, Mudah Menghujat Orang
Setelah mendengar pembelaan dari Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa hasil swab PCR palsu, giliran jaksa penuntut umum yang menanggapi pembelaan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah mendengar pembelaan dari Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa hasil swab PCR palsu di RS Ummi Kota Bogor, giliran jaksa penuntut umum yang menanggapi pembelaan tersebut di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Dalam replik atau jawaban atas pembelaan Habib Rizieq Shihab itu, jaksa menyebut pembelaan Rizieq Shihab hanya berisi keluh kesah, tidak berkaitan dengan perkara yang dialami alias tidak nyambung.
Baca juga: Sembako yang Dipungut Pajak adalah Sembako Kelas atas Seperti Beras Shirataki yang Rp 200 Ribu/Kg
"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Rizieq Shihab kerap menghujat orang lain.
"Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," katanya.
Jaksa juga menyebut apa yang disampaikan Rizieq Shihab hanya emosi saja, tidak lebih. Terbukti dengan menyebut sejumlah nama seperti Deni Siregar, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata jaksa.
Baca juga: Jasad Pasien Covid-19 dari Luar Kota Bandung Tak Boleh Dikubur di Cikadut, Bagaimana yang Terlanjur?
Selama membaca pembelaan yang ditulis pribadi, jaksa juga mengomentari soal betapa kasarnya Rizieq Shihab. Banyak perkataan tidak patut dilontarkandari mulut sang habib.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa.
Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa yakni saat eks Imam Besar FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.
Tak berhenti disitu, ada juga pernyataan lain dari Rizieq yang juga disorot oleh jaksa yang menyebut kalau jaksa hanya dijadikan alat oligarki.
Jaksa dalam repliknya mengatakan kalau hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.
"Kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ujar jaksa.
Muhammad Rizieq Shihab telah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya harus dipenjara 6 tahun.
Dalam pledoinya, Rizieq Shihab mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Juli, Harus dengan Persetujuan Orangtua, Guru Harus Swab Test PCR