Diklaim Sebagai Obat Terapi Covid-19, Berikut Fakta-fakta Tentang Ivermectin, Jangan Beli di Online

Obat terapi Covid-19 Ivermectin meski sudah mendapat izin edar namun perlu diketahun fakta-fakta tentang obat ini

Editor: Siti Fatimah
istimewa
ilustrasi peluncuran obat terapi Covid-19- Obat terapi Covid-19 Ivermectin meski sudah mendapat izin edar namun perlu diketahun fakta-fakta tentang obat ini. 

4. Kadaluarsa

Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih tergolong baru.

Oleh sebab itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap obat tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera pada kemasan.

5. Jangan beli online

BPOM menemukan banyak Ivermectin yang dijual bebas melalui platform online.

Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

Ivermectin hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.

Apabila mendapatkan resep dokter, maka bisa membeli Ivermectin di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

Itulah fakta-faktar tentang Ivermectin. Sebelum menggunakan Ivermectin untuk obat terapi Covid-19, konsultasikan dengan dokter.

Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul; Fakta tentang Ivermectin yang diklaim sebagai obat terapi Covid-19

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved