Diklaim Sebagai Obat Terapi Covid-19, Berikut Fakta-fakta Tentang Ivermectin, Jangan Beli di Online
Obat terapi Covid-19 Ivermectin meski sudah mendapat izin edar namun perlu diketahun fakta-fakta tentang obat ini
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belum lama ini PT Indofarma (Persero) Tbk siap memproduksi obat terapi Covid-19 Ivermectin. Kesiapan untuk memproduksi obat terapi Covid-19 ini setelah perusahaan farmasi ini mendapat izin edar dari BPOM.
Seperti diberitakan sebelumnya, obat terapi Covid-19 nantinya akan dijual murah sekitar Rp 5.000 namun harus dibeli dengan resep dokter.
Untuk itu, bagi masyarakat, perlu tahu secara lengkap fakta tentang obat terapi Covid-19 ini.
Baca juga: Murah Banget, Cuma Rp 5.000, Ini Obat Terapi Covid-19 Ivermectin, Sudah Dapat Izin Edar Dari BPOM
Karena ditegaskan kalau obat terapi Covid-19 Ivermectin ini bukanlah obat Covid-19 namun untuk terapi.
Masyarakat juga jangan lekas percaya dengan tawaran obat sejenis apalagi membelinya secara online.
Dikutip dari Kontan.Id, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan perusahaan farmasi milik pemerintah, PT Indofarma (Persero) Tbk telah mendapatkan izin edar obat terapi Covid-19, Ivermectin, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, kabar ini menjadi perbincangan karena Invermectin sesungguhnya bukan obat Covid-19.
Bagaimana faktanya?
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ivermectin akan diproduksi sebanyak 4 juta per bulan untuk obat terapi Covid-19.
"Kita sudah mulai produksi, dan InsyaAllah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19," kata Erick seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Baca juga: BPOM Cabut Ijin Edar Obat Covid-19 Lianhua Qingwen & Phellodendron, Mengandung Bahan Berbahaya
Sementara itu BPOM menyampaikan, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
BPOM juga mengatakan, obat ini masih memerlukan uji klinis untuk digunakan sebagai pengobatan Covid-19.
Perlu uji klinis
Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan, butuh dukungan ilmiah lebih lanjut untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia.
Dukungan ilmiah yang ia maksud adalah uji klinis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/obat-covid-murah-dokinaf.jpg)