Cerita Dua Kasus KDRT Berawal Dari Ponsel Suami Diperiksa Istri, di Bandung ada yang Dibunuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dialami seorang istri berinisial Sa di Kabupaten Kampar. Di Kabupaten Bandung, kejadian serupa bahkan tewas

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Kisdiantoro.
Ilustrasi kekerasan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dialami seorang istri berinisial Sa di Kabupaten Kampar. Di Kabupaten Bandung, KDRT juga dialami seorang istri hingga tewas. Kedua kasus berawal dari ponsel suami diperiksa istri. 

Perempuan berinsial Sa dianiaya suaminya, Ar pada 1 Maret 2021. Kasus kekerasan dalam rumah tangga itu berawal dari Sa yang memeriksa ponsel suaminya.

Saat itu, Sa pergi ke rumah temannya di Desa Kubang Jaya Kabupaten Kampar dengan membawa ponsel suaminya.

Baca juga: Politisi PDI Perjuangan Ini Klaim DPC Usulkan Puan Maharani di Pilpres 2024, Bukan Ganjar Pranowo

Alangkah terkejutnya saat Sa melihat ponsel suaminya ternyata ada riwayat panggilan telpon ke wanita lain yang jadi selingkuhannya.

Baca juga: Ridwan Kamil Temui Ustaz Adi Hidayat di Bekasi, Meminta Nasihat tentang Ini

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi AKP ZUhdi Siregar menyebut, saat tahu ponselnya diperiksa oleh istri, Ar sang suami murka lalu menganiaya istrinya.

"Korban langsung melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tanga ini ke kantor polisi," ucap Kapolsek dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Ternyata, Ar yang tahu dilaporkan ke polisi, tidak pulang ke rumah dan melarikan diri. Namun belakangan, polisi berhasil menemukan Ar.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Siak Hulu," jelasnya. Rusyandi menuturkan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia disangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Ribuan Mahasiswa Telkom University Disuntik Vaksin Covid-19

Di Bandung, Istri Siri Dibunuh Karena Periksa Ponsel Suami

Pengadilan Negeri Bale Bandung memutus bersalah pria bernama Sutarman karena terbukti melakukan pembunuhan istri siri bernama Neng Yeti pada 17 Oktober 2020 malam dengan motif awal KDRT karena ponsel suami diperiksa istri.

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (8/6/2021), majelis hakim yang menangani perkara itu antara lain Rudita Setya Hermawan selaku ketua. Lalu Nendi Rusnendi dan Yusuf Syamsudin selaku hakim anggota.

Putusan dibacakan pada 29 April 2021 dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Pada Kamis 8 April, jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung menuntut agar Sutarman pembunuh istri siri itu agar dijatuhi pidana selama 15 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, yakni Pasal 338 KUH Pidana.

Persidangan sendiri digelar perdana pada 4 Maret dengan agenda pembacaan dakwaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved