Cerita Dua Kasus KDRT Berawal Dari Ponsel Suami Diperiksa Istri, di Bandung ada yang Dibunuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dialami seorang istri berinisial Sa di Kabupaten Kampar. Di Kabupaten Bandung, kejadian serupa bahkan tewas

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Kisdiantoro.
Ilustrasi kekerasan. 

Dalam dakwaan jaksa dari Kejari Bale Bandung yakni Ridalillah, SH, Sutarman membunuh istri siri pada 17 Oktober 2020 pukul 20.00 di Kampung Cibeureum Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, keduanya sempat cekcok mulut. Saat itu, Neng Yeti meminta ponsel milik terdakwa namun tidak diberikan.

Saat itu, Sutarman memilih tidur. Korban menarik selimut terdakwa hingga terbangun.

Lalu, korban jongkok di hadapan terdakwa sambil meminta ponsel Sutarman namun ponsel tetap tidak diberikan.

Mendapat perlakuan itu, Neng Yeti pergi ke dapur dan kembali membawa pisau dapur sambil marah-marah.

"Saat itu, Neng Yeti menusukkan pisau dapur yang dibawanya ke arah kaki terdakwa Sutarman tapi terdakwa menghindar sehingga tidak kena," jaksa dalam dakwaannya.

Kemudian, terdakwa bangun lalu memegang tangan Neng Yeti yang masih memegang pisau. Keduanya pun saling dorong.

"Karena terdakwa kesal, lalu mendorong Neng Yeti hingga terjatuh sehingga pisau yang dipegang Neng Yeti tertancap pada leher Neng Yeti lalu terjatuh, begitu juga dengan terdakwa," ujar jaksa.

Saat itu, Neng Yeti sempat berusaha bangun dan mencabut pisau di lehernya namun ditahan oleh Sutarman menggunakan lutut kaki kiri dan kanan.

Neng Yeti sempat berteriak namun terdakwa menyikut mulut Neng Yeti. Mendapat perlakuan dari terdakwa, Neng Yeti berteriak dan terdakwa menyikut mulut Neng Yeti dua kali menggunakan sikut tangan kiri agar tidak berteriak.

"Namun, Neng Yeti tetap berteriak sehingga Sutarman mencekik leher Neng Yeti menggunakan tangan kanan selama lima menit dan mengakibatkan Neng Yeti tidak dapat bernafas dan meninggal dunia," tulis jaksa dalam berkas dakwaannya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/VeR/127/X/2020/Dokpol tanggal 18 Oktober 2020 yang ditandatangani dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, menyebutkan sejumlah hal.

Antara lain, ditemukan memar pada daerah dada, bahu, lengan kanan, wajah, luka lecet pada pinggang kanan, iga ke dua kanan bagian depan patah, batang tengorokan setinggi kelenjar gondok patah memar pada organ jantung akibat kekerasan tumpul.

Pada mayat ini juga ditemukan adanya tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia jaringan kekurangan suplai oksigen pada sebagian besar organ dalam.

Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher menyebabkan halangan pada jalan nafas, adanya kekerasan tumpul pada daerah dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada organ jantung secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.(Kompas.com/Mega Nugraha)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved