PA 212 Datangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi lalu Protes, Ada Apa?

Presedium Alumni (PA) 212 Tanfidzi Kota Sukabumi mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/6/2021).

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Dian Herdiansyah
resedium Alumni (PA) 212 Tanfidzi Kota Sukabumi mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/6/2021). 

Jaksa juga menyebut apa yang disampaikan Rizieq Shihab hanya emosi saja, tidak lebih. Terbukti dengan menyebut sejumlah nama seperti Deni Siregar, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono.

"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata jaksa.

Selama membaca pembelaan yang ditulis pribadi, jaksa juga mengomentari soal betapa kasarnya Rizieq Shihab. Banyak perkataan tidak patut dilontarkandari mulut sang habib.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa.

Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa yakni saat eks Imam Besar FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.

Baca juga: Mohon Doanya Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl Kena Covid-19, Saat Ini Isolasi di Rumah Sakit

Tak berhenti disitu, ada juga pernyataan lain dari Rizieq yang juga disorot oleh jaksa yang menyebut kalau jaksa hanya dijadikan alat oligarki.

Jaksa dalam repliknya mengatakan kalau hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.

"Kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ujar jaksa.

Muhammad Rizieq Shihab telah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya harus dipenjara 6 tahun.

Dalam pledoinya, Rizieq Shihab mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.

Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.

"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga menyebut, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.

Sebab, Rizieq Shihab menilai kalau perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).

"Operasi intelijen hitam berskala besar tersebut adalah gerakan politik balas dendam terhadap saya dan FPI serta kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan Oligarki Anti Tuhan."

"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," kata Rizieq Shihab.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved